Perdagangan Perikanan Surplus US$ 1,44 Miliar
Jakarta - Neraca perdagangan hasil perikanan Indonesia mengalami surplus US$ 1,44 miliar untuk periode Januari-Juli 2010. Surplus perdagangan sejalan dengan peningkatan volume ekspor sebesar 31,95 persen dari jumlah 498.516 ton pada periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai ekspor semester 1-2010 tercatat sebesar USS 1,62 miliar atau mengalami peningkatan sebesar US$ 240 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USS 1,38 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan ekspor produk perikanan sebesar USS 2,9 miliar pada tahun 2010.
Sementara itu, nilai impor periode Januari-Juli tahun ini tercatat sebesar USS 179,8 juta, dengan volume impor sebesar 179.828 toa Volume impor produk perikanan tersebut mengalami penurunan sebesar 8,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut D Lrj en Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Martani Huseini dalam siaran persnya, Senin(29/ll), beberapa komoditas yang nilai ekspornya meningkat adalah kepiting dalam kaleng, rumput laut kering, kepiting beku, mutiara, dan udang beku.
Sementara itu. komoditas perikanan yang mengalami peningkatan nilai impornya adalah agar-agar, lemak, minyak, dan ikan dalam kaleng.
Sebelumnya, KKP juga telah menerbitkan Permen Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Permen ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran produk perikanan impor yang aman dikonsumsi, tidak menimbulkan penyakit dan membahayakan bagimasyarakat serta kelestarian lingkungan.
Produk hasil perikanan yang pertama kali masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilakukan analisis risiko impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat lainnya yang diwajibkan bagi produk perikanan impor adalah dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bidang Karantina Dean dan/atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) bidang Mutu dan Keamanan Pangan dari instansi yang berwenang di negara asal.
Perlu Sertifikat GAP
Untuk hasil perikanan dalam bentuk beku, penggelasan (glazing) maksimal adalah 20 persen serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang label dan iklan pangan.
Sedangkan untuk hasil perikanan budi daya harus dilengkapi dengan sertifikat Good Aquaculture Practices (GAP).
Sebelum dapat masuk ke pasar dalam negeri, produk impor juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten dari negara asal serta dilampirkan hasil uji laboratorium dari negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang masuk, bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, dan kontaminan, serta bahan kimia berbahaya lain- i nya sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ketentuan lain yang ditetapkan.
Ini mengingat masuknya hasil perikanan dari luar negeri juga berpeluang menjadi media pembawa hama dan penyakit ke dalam wilayah Indonesia, (pr/eff)
Sumber : Sinar Harapan 30 Nopember 2010,hal. 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar