Masyarakat, khususnya pembudidaya ikan harus bisa menghasilkan produk ikan yang bebas residu. Untuk itu, Ditjen Perikanan Budidaya melalui Direktorat Kesehatan Ikan dan Lingkungan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaaan obat ikan illegal, termasuk antibiotik agar produk perikanan yang dihasilkan (baik dalam rangka ketahanan pangan nasional atau untuk ekspor, red) tidak mengandung residu
macam-macam zat aktif yang terlarang dalam obat ikan.
A1. Golongan Stilbenes
A3. Golongan Steroid Sintetis
A6. Golongan Antibiotika : Chloramphenicol (CAP) : Nitrofuran (AOZ, AMOZ, AHD, SEM)
B1. Golongan Antibakteri : Sulfonamides , Tetracycline
B2a. Anthelminties
B3a Senyawa Organochlorine termasuk PcBs
B3d Mycotoxin
B3e Bahan Celup : Malachite Green dan Leucomalachite Green
sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar