Kamis, 04 Desember 2008

macam-macam zat aktif yang terlarang dalam obat ikan

Masyarakat, khususnya pembudidaya ikan harus bisa menghasilkan produk ikan yang bebas residu. Untuk itu, Ditjen Perikanan Budidaya melalui Direktorat Kesehatan Ikan dan Lingkungan terus melakukan sosialisasi larangan penggunaaan obat ikan illegal, termasuk antibiotik agar produk perikanan yang dihasilkan (baik dalam rangka ketahanan pangan nasional atau untuk ekspor, red) tidak mengandung residu

macam-macam zat aktif yang terlarang dalam obat ikan.

A1. Golongan Stilbenes

A3. Golongan Steroid Sintetis

A6. Golongan Antibiotika : Chloramphenicol (CAP) : Nitrofuran (AOZ, AMOZ, AHD, SEM)

B1. Golongan Antibakteri : Sulfonamides , Tetracycline

B2a. Anthelminties

B3a Senyawa Organochlorine termasuk PcBs

B3d Mycotoxin

B3e Bahan Celup : Malachite Green dan Leucomalachite Green


sumber : Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar