Senin, 30 April 2012

Kandang Kelinci | Cara Membuat Kandang Kelinci

Cara Membuat Kandang Kelinci, Kandang Kelinci buatan sendiri :

Membuat kandang kelinci dengan kawat loket lebih mahal dan dari kayu lebih murah.
Kandang kelinci buatan sendiri yang terbaik kandang kelinci yang terbuat dari kawat dilas. Kandang kawat lebih tahan lama dari kandang kayu dan yang lebih murah dalam jangka panjang. Kawat kandang mengurangi penyakit karena mereka lebih mudah untuk membersihkan dan membasmi hama.
Pertimbangan utama dalam memilih sebuah kandang kelinci dari kawat adalah untuk mendapatkan "self cleaning". Waktu yang digunakan dalam dapat membersihkan lebih baik yg dapat digunakan untuk mengerjakan yang lain dari siklus produksi kelinci. Tidak ada bagian dari lantai harus padat, juga tidak boleh papan longgar ditempatkan di kandang. Penyakit umumnya menyebar dari kotoran, kelembaban, dan kotoran yang tersisa di daerah-daerah tersebut.

Kayu bukanlah bahan yang diinginkan untuk pembangunan kandang. Rabbits (kelinci) menggerogoti kayu atau bambu. Menyerap air dan air seni, membuat sanitasi yang baik lebih sulit. Jika kayu yang digunakan itu harus dibatasi pada kerangka. bagian harus terbuat dari kawat. Hindari kayu diperlakukan jika berada dalam kontak dengan kelinci karena dapat membahayakan.

Banyak desain kandang dibuat. Kandang dasar yang digunakan dalam sebagian besar perkelincian adalah 30 inci, 36 inci, dan 18 inci tinggi. Kebanyakan memiliki sisi persegi panjang (gaya konvensional), tetapi beberapa telah bulat puncak (quonset gaya). Pintu dapat bergantung pada bagian atas, samping, atau bawah.
Kandang kelinci biasanya ditempatkan pada sebuah kerangka didukung oleh kaki. Metode ini memerlukan beberapa jenis penutup untuk melindungi kelinci dari matahari, angin, dan hujan.

Garis besar prosedur rencana untuk membangun satu unit dari dua 30 X 36 inci tunggal-tier kawat kandang. Setiap kandang kelinci berukuran sedang doe dan sampah atau lima seven penggorengan untuk kelinci. Semua kawat untuk kandang ini kecuali untuk lantai terdiri dari dilas, 14-gauge kawat galvanis dengan 1 X 1 atau 1 X 2 inci grid bukaan. Lantainya terbuat dari 16-gauge kawat dilas dengan 1 / 2 x 1 / 2 atau 1 / 2 x 1 inci grid bukaan.

Daftar Bahan Kandang Kelinci :
  • Conventional Konvensional
  • Quonset Quonset
Lantai :
(1) (1)
1 piece of 36 x 78 in. wire 1 buah dari 36 x 78 in kawat
1 piece of 36 x 78 in. wire 1 buah dari 36 x 78 in kawat
Atas :
(2) (2)
1 piece of 30 x 72 in. wire 1 buah 30 x 72 in kawat
1 piece of 48 x 72 in. wire 1 buah dari 48 x 72 in kawat
Samping :
(3) (3)
2 pieces of 15 x 72 in. wire 2 lembar dari 15 x 72 in kawat
--------- ---------
Penutup :
(4) (4)
2 pieces of 15 x 30 in. wire 2 lembar dari 15 x 30 in kawat
2 pieces of 18 x 30 in. wire 2 lembar dari 18 x 30 in kawat
Pembatas Kandang :
(5) (5)
1 piece of 18 x 30 in. wire 1 buah dari 18 x 30 in kawat
1 piece of 21 x 30 in. wire 1 buah dari 21 x 30 in kawat
Pintu :
(6) (6)
2 pieces of 16 x 18 in. wire 2 lembar dari 16 x 18 in kawat
2 pieces of 18 x 20 in. wire 2 lembar dari 18 x 20 in kawat
MISC: MISC:
(7) (7)
---------------- ----------------
3 pieces of No. 12 galvanized wire 3 lembar kawat galvanis Nomor 12
(8) (8)
2 pieces of 72-in. 2 lembar 72-in. sections of 5/16 in. steel rod for floor bagian 5 / 16 masuk batang baja untuk lantai
2 pieces of 72-in. 2 lembar 72-in. sections of 5/16 in. steel rod for floor bagian 5 / 16 masuk batang baja untuk lantai
(9) (9)
2 door latches 2 door kait
2 door latches 2 door kait

100 small hen-cage clips 100 hen-kandang kecil klip 25 large hen-cage clips 25 besar-kandang ayam klip 30 no. 30 no. 101 hog rings 101 hog cincin 2 pieces of 24-in. 2 lembar 24-in. length, no. panjang, no. 9 galvanized wire 9 galvanis kawat

Kontruksi Kandang :
Kandang ini paling mudah dibangun dalam satuan dua kandang. Lay out lantai pertama dengan menghapus sebuah 3 X 3-inci bagian dari setiap sudut lantai. Membengkokkan sebuah 3-inci bagian sepanjang setiap sisi lantai untuk mencegah kelinci muda dari jatuh dari kandang. Pasang batang baja ke depan dan belakang tepi lantai, menggunakan cincin babi.

Partisi dan ujung kandang quonset dibentuk menggunakan pola. Membolehkan 5 / 8 inci bagian kabel melampaui pola. Tekuk kawat ini di sekitar Nomor 12 tepi kawat.
Posisi ujung dan partisi di lantai dan kencangkan dengan menggunakan ayam-kandang kecil klip. Lampirkan bagian depan dan belakang sisi kandang konvensional ke lantai membungkuk-up. Jangan mengancingkan partisi untuk lantai di daerah di mana pintu-pintu akan berlokasi. Mengancingkan pihak untuk partisi dan berakhir.

Letakkan bagian atas quonset kandang di atas lantai, berakhir, dan partisi. Kencangkan ke depan dan belakang lantai, menggunakan ayam-kandang kecil klip spasi setiap 5 inci. Meningkatkan partisi pusat dan kencangkan ke atas. Ulangi proses dengan masing-masing bagian akhir.
Potong pintu bukaan di sisi depan setiap kandang. Masing-masing harus membuka 2 inci lebih kecil daripada pintu di tinggi dan lebar. File semua kabel yang menonjol tajam. Pasang pintu, menggunakan ayam-kandang besar klip sebagai engsel. Pasang Nomor 9 kawat di sekitar pintu bukaan, dengan menggunakan klip berukuran besar. Instal pintu kait untuk menyelesaikan kandang.

Kandang dapat ditangguhkan dari dukungan overhead, menggunakan enam helai Nomor 12 galvanis kawat. Memasang kawat ke setiap sudut kandang individu untuk dukungan yang tepat.

TIPS N TRIK MERAWAT MODEM



Cara merawat modem yang baik dan benar
Bagi anda yang mempunyai modem usb, dan ingin modem kesayangan anda awet sampai bertahun-tahun maka anda harus merawat modem tersebut seperti anda menyayangi seseorang yang anda cintai misalnya Orangtua, Saudara, maupun pasangan hidup anda, karena dengan demikian modem pun akan “menyayangi” anda dan siap menunggu anda berselancar didunia maya. Kita langsung saja menuju pokok pembahasan.
>>Hal-hal yang harus anda perhatikan sebelum anda membeli modem adalah :


1. cari referensi terlebih dahulu mengenai modem yang banyak beredar  dipasaran elektronik (bisa melalui internet, surat kabar, tv).
2. tanya teman anda yang sudah pernah membeli modem bagaimana performanya (modemnya cepat atau lambat).
3. cari tahu tempat penjualan barang elektronik yang sudah memenuhi kriteria bagus dan terkenal akan kualitasnya (supaya anda tidak tertipu barangnya palsu).
4. tanyakan pula coverage (jangkauan sinyal provider) bagi anda yang tinggal di daerah atau dipedesaan, tanyakan  apakah modem yang anda incar sudah bisa dipakai didaerah anda (tidak semua provider internet mampu menjangkau setiap daerah).
5. tanyakan garansinya (biasanya modem yang bagus bergaransi lebih dari satu tahun).
6. Usahakan setiap ada pameran mengenai komputer anda hadir untuk mengetahui modem apa saja yang paling banyak digandrungi oleh para pendatang, selain itu biasanya pameran itu menjual barang elektronik dengan harga yang miring alias diskon gede-gedean.
7. Pilih modem yang tidak menguras isi kantong anda (isi ulang).
8. Pilih modem yang prabayar (“sebelum” memakai bayar), jangan pasca bayar (“setelah” memakai bayar) agar tidak memberatkan anda jadi anda akan memakai modem kalau lagi ada uang.
==================================================
>> Cara merawat modem kesayangan yang baik dan benar :  <<
1. Pakailah modem apabila anda perlu,  jangan memakai modem setiap detik (ada waktu istirahatnya).
2. Pastikan modem anda terpasang secara kuat pada komputer, karena kalau kendor akan mudah terlepas dari komputer anda.
3. Jauhkan modem anda dari jangkauan anak kecil.
4. Jangan terlalu sering memakai barang elektronik, karena setiap barang elektronik ada lifetime nya (masa hidup).
5. Jangan menyimpan modem anda disembarang tempat ( didekat air atau tempat yang lembap) simpanlah ditempat tertutup (seperti lemari).
6. Untuk menghindari tamu yang tak diundang (maling/pencuri/rampok), jangan disimpan ditempat terbuka dan gampang terlihat dari jendela.
7. Ini yang paling penting jangan sekali-kali anda mencabut modem dari komputer tanpa melakukan safety remove hardware, apalagi anda sedang melakukan download (“mengambil” data dari internet) maupun upload (“memasukkan” data ke internet).
sekian tips n trik merawat modem yang baik dan benar semoga bisa bermanfaat bagi anda…!

Hukum Acara Perdata

UMUM

1. I.1. Hukum acara yang berlaku.

Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, Hakim bersifat aktif.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan Tjoe Kim Po dkk. dan Ali Susanto alias Lie Kim Tjoan dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

2. I.3. Berlakunya H.I.R.

H.I.R. atau R. Bg. seperti dikatakan dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai pedoman dan orang tidak dapat menyatakan bahwa peraturan H.I.R. dilanggar apabila berhubungan de­ngan keadaan sekarang peraturan yang bersangkutan tidak dapat diturut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1957 No. 271 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman alias Mangun.

3. I.3. Berlakunya H.I.R.

Portimbangan Pengadilan Tinggi yang dlbenarkan Mahkamah Agung:

Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah digunakan hukum acara H.I.R. yang seharusnya adalah Rbg.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. KiSHan Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1. Lien Durachim dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.

4. I.7. Taraf-taraf pemeriksaan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena eksepsi yang dlajukan terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu diteruskan dengan memeriksa pokok perkara dan bantahan pembantah karena tidak jelas setidak tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

(atas eksepsi yang diajukan terbantah 1: - bahwa di antara terbantah II ada yang sudah meninggal dan mereka ini harus diganti dengan ahli warisnya; oleh Majelis telah diperintahkan kepada pembantah untuk melengkapi bantahan­nya berkenaan dengan orang-orang yang telah meninggal itu; perintah tersebut tidak dipenuhi oleh pembantah atas alasan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pembantah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-12-1975 No. 22 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Ny. H. Utamah lawan 1. Dr. Bachrum, 2. E. Koswara, dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. K. Sal­diman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.

5. I.8. Putusan-putusan Perdamaian Dasa.

Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.

Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. Indroharto S.H.

6. I.8. Larangan bertindak sendirl.

Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembali­kan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.

Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.

7. I.8. Peradilan volunter.

Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariil yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

8. I.8. Hakim yang bersidang.

Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. DH. Lumbanradja SH.

9. I.8. Acara “kort geding”.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Hukum acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu “pemeriksaan kilat” (kort geding).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr. Ainun.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndro­harto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

10. I.8. Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata.

Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

11. I.8. Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.

Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan biia diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.

12. I.8. Wewenang Panitera.

Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.

Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin Mohammad Baloewel dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Indroharto SH. 3. Sardjono SH.

13. I.8. Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording).

Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Mahikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.





K O M P E T E N S I.

14. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.

15. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

16. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.

(i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.

17. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:

bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.

18. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.

adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

19. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.

20. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.

Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaf­taran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Teng­ku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.

21. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:

Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat­-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.

22. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

23. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas.

maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini.

(Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien Man.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

24. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi

“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.

25. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

26. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

1. Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.

2. Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

27. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdaga­ngan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

28. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah terse­but, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda Lo Tiong Ling.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

29. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.

Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.

30. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama.

Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.

31. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.

32. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.

Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.

33. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tinda­kan ltu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.

Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

34. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.

dengan Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K. Wirjono Kusumo SH.

35. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut;

gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.

dengan Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH. Lum­banradja SH.

36. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum public.

(i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).

Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.

37. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Petitun D dan E dari gugatan :

(D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono.

E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.)

karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan.

tidak beralasan maka harus juga ditolak;

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.

Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise Romer.

dengan Susunan Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman S.H.

38. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960.

i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.

39. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :

Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.

dengan Susunan Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3. Achmad Soeleiman S.H.

40. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;

Pertimbangan Hakim pertama yang menyangkut kekuasaan relatif :

bahwa karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo 133 H.I.R.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto S.H.

41. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Peninjauan nafkah termaksud dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama memutus perkaranya.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Budilesmana Widjaya lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok Nio.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto SH.

42. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Telah menjadi jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.

Dalam Perkara: R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.

43. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.

Putusan Mahkamah Agung : No. 350 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Kamid Kartadinata dan Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq. Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di Jakarta.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono S.H.

44. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Menurut ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas penetapan kewarga­negaraannya.

(i.c. Putusan Pengadilan yang semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.

Dalam Perkara Wibert Boeren.

45. II.3. Kompetensi Pengadilan Tinggi.

Saat yang menentukan untuk menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta banding.

(i.c. Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis, sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951 Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.

Dalam Perkara: Nyi Anisah lawan Basori dan Nyi Aisah.

dengan Susunan Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 3. Sutan Kali Malikul Adil.

46. II.2. Kompetensi Pengadilan Agama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena pertitum ke - 2 dan surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan daerah P.N. Watampone).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Abd. Hamid lawan 1. Katille, 2. Madolanggeng dkk.

Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

47. II.5. Wewenang Pengadilan Agaria.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Tangkisan tergugat I tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N. Surabaya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.

dengan Susunan Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

48. II. 5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan M. Dajan Lubis.

dengan Susunan Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

49. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2. Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut Adja Poetri.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;

50. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengingat akan P.P. No. 45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember 1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal waris dan sebagainya.

Pengadilan Negeri i.c. pada pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik, yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah.

Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan; sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian (portie) penggugat, harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Pr. Asijah lawan Polem Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.

dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

51. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Berdasarkan pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah Banda Aceh).

(i.c. penggugat menuntut pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Sardjojo S.H.

52. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :

Karena di daerah Kabupaten Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.

Dalam Perkara: La Ibu lawan La Mampe Cs.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;

53. II.7. Wewenang P.U.P.N.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

P.U.P.N. tidak saja berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49 Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian (lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam Perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.

Dalam Perkara : Liem Houw Ing iawan Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Timur.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;


PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA

54. III.1. Pihak yang berperkara.

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: G.H. Panggahean lawan Saleh Bisjir.

dengan Susunan Majelis : 1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.

55. III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Karena tergugat 1 telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Mohamad Rasjid Manggis GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur Glr. Datoek Nagari Basa.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

56. III.1. Pihak yang berperkara.

Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.

Karena i.c. dan berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli waris.

harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.

Dalam Perkara: Matturi alias Pak Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;

57. III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara ini.

(petitum 2: -- Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan 1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti Seobah.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.: 3. DH. Lumbanradja SH:

58. III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena pengertian “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.

dalam perkƤra : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

59. III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh

tergugat I - pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem lawan 1. Wasiman, 2. lman.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

60. III. 1. Pihak Dalam Perkara

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

bahwa tergiugat II- pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil Dalam Perkara ini;

bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;

bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgI. 11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan 1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.

dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

61. III.1. Pihak Dalam Perkara.

Dalam Perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Johannes Evg Arief Iawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

62. III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena K.U.P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman Wirjatmo

63. III.1. Pihak Dalam Perkara.

Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah terperkara.

(pcrkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Johanes Evg Anief lawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

64. III.1. Pihak yang berperkara.

Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Bok Sahit alias Tidjah lawan Asmak.

65. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.

Dalam Perkara : Marulak marga Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.

dengan Susunan Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. K. Wirjono Kusumo S.H.

66. III.1. Pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Karena menurut statuten C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Drs. Said, Direktur C.V. Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

67. III.1. Pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrach­man Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.

harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian hari.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2. Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2. Abdulhair Patty.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.; 3. Indroharto S H.

68. III.1. Pihak yang berperkara.

Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan lawan Sora Uli br Ginting.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto SH.

69. III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Karean yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea & Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer Daapala.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.

70. III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Tjoa Eng Liong lawan Junus Kartadinata.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

71. III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa karena yang berhutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;

bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: M. Sukarna lawan M. Enoch.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

72. III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Bupati Kabupaten Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya (Pusri).

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.

73. III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena tergugat ! pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Netap br. Karo, 2. Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman SH..

74. III. 1. Pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:

Karena persil sengketa tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgL 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny. Giam Tin Hoa dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

75. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.

oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima.”

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr. Tatsuhiko Matsuda.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Indroharto SH.

76. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri 2. Makroep 3. Sampoeni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja SH.

77. III, 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:

Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya me­nuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji Bustami.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

78. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Dalam mempertahankan gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Bustanul Arifin SH.

79. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga me­nyebut “naik appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.

Oleh Pengdilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihak­pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: PT. Central Sepakat Coy lawan Bank Negara Indonesia 1946.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.

80. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:

Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketa­an sĆ©bagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk .lawan P. Rototunjung.

dengan susunan rnajelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo SH.

81. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Marsan lawan Sampuri, Makrop, Sampoeni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.H. Lumbannadja SH.

82. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan M.I.R.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny. Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1. Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.

dangan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

83. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak dapat dikabulkan;

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Kang Pun Tjian lawan Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Indroharto SH.;

84. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :

Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melƔnjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.

Dalam Perkara :1. Nyi Ijat binti Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.;

85. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : David Reinhard Frans Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya Ambon.

dengan Susunan Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Indroharto SH.;

86. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk MengkudĆ¼. 3. Abunyamin, InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.

Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakim­an No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Musda Kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.

87. III.1. Gugatan dan pihak-pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara:

Seharusnya penggugat adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah :

I. Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :

a. Camat Kecamatan Teluk Mengkudu.

b. Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu.

c. Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu.

II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan

dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:

1. Rulu Sitepu lndeskati S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);

2. Abdul Jalil Siregar SH Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti kabupaten Deli Serdang di Medan).

tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV. Alatas Medan). penggugat - terbanding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.

Dalam Perkara : 1. Musda kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. lndroharto SH.

88. III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa Hakim pertama telah menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam Perkara ini, dengan tiada lawan.

bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.

89. III. 2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.

Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak Dalam Perkara).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.

Dalam Perkara Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. LumbanradjaSH.

90. III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.

Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan digugatnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Kasan Rizal lawan Soegimin dan Maridjo.

91. III. 4. Pengunduran tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pengunduran tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak Dalam Perkara.

(i.c. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari tergugat).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.

dalam erkara Efendy Pardede lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah. Atmadja SH.;

92. III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.

Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;

bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974

Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;

93. III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Hakim Pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.

(i.c. Pengadilan Negeri mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut …….. - bahwa oleh karena itu tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk. lawan Parta bin Redja dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

94. III. 5. Intervensi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy Sulistio.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3. Indroharto SH.


GUGATAN DAN SURAT GUGATAN:

95. IV. 2. Pengajuan surat gugatan yang baru.

Bahwa perkara yang sekarang diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No. 201/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.

Meskipun adalah lebih tepat apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut, tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak bertentangan dengan hukum acara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 12 - 1973 No. 345 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Kasim Napitupulu lawan K. Siregar.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S,H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

96. IV. 3. Isi surat gugatan.

Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Boerli lawan Mohamad Ansor.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil, 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

97. IV. 3. Isi gugatan.

Dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian dari pada sisa warisan itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan peperincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 4 - 1962 No. 252 K/Sip/1961.

Dalam Perkara: Machpud dkk. lawan Haji Naruli dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Makim; 3. Mr. K. Wirjono Kusumo.

98. IV. 3. Isi surat gugatan.

Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Soeparman alias Slamet lawan Notodiwiijo alias Ngatman.

dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbannadja SH.;

99. IV. 3. Isi surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Oen Nai Tjie lawan Ny. Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Daerah Jakarta Raya, qq Jawatan Pekerjaan Umum.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2: Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.

100. IV.3. Isi surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak. Diajukan, bahwa kintal sengketa adalah pembelian penggugat. penggugat dan tergugat bersama; - bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat.penggugat, atau dengan kata lain penjualan kintal tersebut adalah tidak sah.

- petitumnya : agar tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut; masing-masing penggugat penggugat dan tergugat mendapat 1/3.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 5 - 11 - 1975 No. 28 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Hasan Kalvin. 2. Tandoa Timboko lawan Waa Samua.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoehroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;

101. IV. 4. Surat gugatan yang belum lengkap.

Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan subsidier: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang dianggap adil olehnya;

dan sesuai dengan hukum Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menyelesaikan sengketa perdata untuk Seluruhnya;

gugatan tidaklah dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Tirtoredjo dkk. lawan Tawan Sadijah dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

102. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1975 No. 42 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Lie Tjoeng Woen Iawan Ny. Maria.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

103. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi “bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut”.

tidak dapat dibenarkan karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada ketentuan dalam pasal 125 ayat 1 HIR sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah lstimewa Yogvakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Ho Poo Hwa lawan Boedihardjo alias Tan Jauw Mien.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

104. IV.5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadlan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Karena surat kuasa penggugat dalam konpensi tidak memenuhi sarat yang ditentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan. rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7- 1975 No. 551 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: C.V. Dacco lawan Wongso Poedji Rahardjo.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.

105. IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.

Karena kontrak adalah dengan C.V. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur C.V. Palma tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 1 - 1976 No. 495 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Achmad Paeru lawan 1. Pasiln BA 2. Machmud Zainuddun dkk.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin SH.

106. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Izin khusus dan Pengadilan Tinggi yang dimaksud itu (untuk para: pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang meniadakan hak kuasa tergugat-pembanding untuk menyatakan banding tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 4- 1976 No. 988 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Nyi Iroh alias Nyi Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar 2. Kasta bin Tardjan dkk.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.M. Lumbanradja S.H.

107. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Surat kuasa yang isinya : ‘Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam………guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri di Gresik.” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16- 9- 1975 No. 116 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Marijam B Durakin Iawan Siti.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. K. Saldiman Wirjatmo S.H.

108. IV. 5. Yang berhak mengajukan gugatan.

Dalil yang diajukan penggugat untuk kasasi :

bahwa sebagai debiteur ia berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah hutangnya; sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi “onverschudigde betaling”.

tidak dapat dibenarkan, karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi

bahwa terbanding, semula penggugat sebagai seorang debiteur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap crediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai tergugat dalam suatu proses peradilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 8 - 1975 No. 995 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Rd. H. Asep Achmad Adipura lawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat di Bandung; Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto, S.H. 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Sukito S.H.

109. IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.

Tuntutan yang diajukan oleh sebagian akhli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh akhli waris lainnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 6 - 1959 No. 162. K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Ui Oh Keh dkk. lawan T. Azhari.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wiijono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. M. Abdurrachman S.H.

110. IV. 6. Perubahan surat gugatan.

Jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

111. IV. 6. Perubahan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Perobahan yang dimohonkan oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mel 1969 dirobah menjadi tgl. 21 Mel 1968.

karena perobahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembeiaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah.

dapatiah dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 - 1 - 1976 No. 823 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : R. Sapdja Kosasih bin Muhamad Puachre lawan Rd. Sulaiman Anggapradja.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. lndroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

112. IV.6. Perubahan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada per­sidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharus­nya perubahan tersebut ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 27 -11 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman Iawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias Sugito.

dengan Susunan Majelis: I .DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

113. IV. 7. Penggabungan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah gugatan tersebut digabungkan men­jadi satu perkara dan diputuskan dalam satu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. l0/1968/Mkl.

bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam Rbg. (juga H.I.R.) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses dan menghindarkan kemungkinan putusan.putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dan segi acara ( procesueel doelmatig ).

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6 – 5 -1975 No. 880 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Pea’mandi, 2. Ne’Karege dan kawan-kawan lawan 1. So’konten dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2.Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.

114. IV. 7. Penggabungan gugatan.

R.I.D. tidak mengatur hal penggabungan gugatan. maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Ny. Soedarti cs Iawan Valentinus Suhadi.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

115. IV. 7. Pengabungan gugatan.

Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan Iainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya Dalam Perkara ini;

Perkara yang satu adalah suatu gugatan (perrnohonan) berdasarkan Undang­Undang No. 21 tahun 1961, yang perkara demikian ini

terikat pada suatu jangka waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding, keputusan baru dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah ke­putusan memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksankan Iebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Perkara yang Iainnya adalah gugatan berdasarkan pasal 1365 B.W., yang ter­hadap putusannya dapat diajukan banding; Iagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah terhadap gugatan tentang merk diperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan pasti.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 - 1972 No. 677 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : P.T. Tancho Indonesia Co Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisna).

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.M. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

116. IV. 7. Penggabungan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung.

Karena sawah-sawah tersebut pemiiknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu;. cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan,

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 8 - 1976 No. 201 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dan kawan-kawan lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; D.H. Lumbanradja S.H.

117. IV. 7. Penggabungan gugatan.

Menurut Jurisprudensi dimungkinkan “penggabungan” gugatan-gugatan dan satu pihak dalam hal antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak penggabungan dua perkara dalam bentuk, perkara yang satu (i.c. perkara No. 53/1972 G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (i.c. perkara No. 521/1971 G).

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 -1972 No. 677 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: P.T. Tancho Indonesia Go Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisno).

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Attnadja S.H.

118. IV. 7. Penggabungan gugatan.

Dengan digabungkannya 3 perkara menjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan kepada seorang kuasa yang ada pada ke 3 perkara tersebut seharusnya juga dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;

sehingga ketidak sempurnaan yang terdapat pada salah satu dan surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah diperbaiki oleh surat kuasa Iainnya.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 7 - 1963 No. 123 K/Sip/1963.

Dalam Perkara : Nyonya The Gwat Tian, Willy Hendrik Ko Iawan Nyonya Liem Gwat On.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. Sutan Abdul Hakim S.H.

119. IV. 8. Gugatan Lisan.

Dalam membuatkan gugat lisan, Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya de­ngan menggunakan pasal 119 H.I.R. membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai dengan azas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;.

sepertinya Dalam Perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing akhli waris, sedang hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat Iisan.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Tirtoredjo dan kawan-kawan, Iawan Sadijah dan kawan

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. .2. Sultan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

120. IV. 8. Gugatan Lisan.

Menurut pasal 144 (1) Rbg orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4 - 12 - 1975 No. 369 K/Sip/i 973.

Dalam Perkara: Kalasina lawan 1. Daha Dg. Ngeppe, 2. Pr. Basse dkk.

dengan Susunan Majelis : Ketua: Dr.R. Santosa Poedjosoebroto S.H. Anggota-anggota : Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; DH. Lumbanraja SH.

121. IV. 8. Gugatan Lisan.

Pertimbangan Pengadiian Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang diajukan secara tertulis dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 7 - 2- 1973 No. 1077 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Ta Gala Dg. Djarre lawan Pr. Pittiri Dg Djine.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjdno S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

122. IV. 9. Perubahan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 17 - 12 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman lawan 1. Hardjosukarto alias Soekirman 2. Madi Suhardjo alias Sugito.

dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanraja SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z.. Asikin Kusumah Atmadja SH.

123. IV. 9. Perubahan gugatan.

Keberatan pihak tergugat asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan kerena Dalam Perkara ini pengurangan gugat itu dapat me­rugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1959 No. 2 K/Sip/l959.

Dalam Perkara: Nyi Djuanenih lawan Tuty Murtikah dkk.

124. IV. 9. Perubahan gugatan.

Perubahan gugatan itu dapat diterima apbila perobahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai: pada saat daiil-dalil, tangkisan­tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.

Dalam Perkara : Pemimpin B.N.I. Unit III Cabang Utama Jakarta lawan Eka Nasrun.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

125. IV. 9. Perubahan gugatan.

Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil penggugat, dapat dibenarkan karena dalil peng­gugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan” sedang oleh Peng­adilan Tinggi dirobah menjadi “meminjam”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Moenap dkk lawan Sawan dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH. 2. D.H Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratino Soekito S.H.

126. IV. 11. Gugatan ne bis in idem

Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-­pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Kassrin 2. Berdjandji 3. Kastimin lawan Siti Mas’um.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.

127. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.

Dalam Perkara: 1. I. Nengah Ngembeng, 2. I Wajan Kitjen dkk lawan 1. I Komang Pitja, 2. I Nengah Djelenteh dkk.

dengan Susunan Majelis: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto Sill. 2. Palti Radja Siregar 5.11. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

128. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Drs. S.G. Sibarani lawan 1. M.H. Napitupulu, 2. P. Tobing, 3. Ny. T.M.L. Tobing dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Achmad Soeleiman S.H.

129. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima.

pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi:

Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Ny. Wrantohardjono, 2. Ny. Soelarti alias Wirjowijoto 3. Soejatoro Yotosoekismo lawan Somopawiro alias Soewadji.

dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

130. IV. 11. Gugatan ne bis in idem

Penetapan mengenai ahkli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya berslfat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada seng­keta antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Akhli waris dan M. Aroewan Marwi al. P. Marwijah.dkk lawan Haji Soebchan.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

131. IV. 11. Ne his in idem

Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),

seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Palem br. Pandia; 2. Kumpul hr. Pandia lawan 1. Rasi br. Karo 2. Uli Pandia.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin SH.

132. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Chandra Wami lawan Syamsudin dan Eddy Ginawan, Jihan Yus, Dinas Perusahaan Kotamadya Medan,

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.

133. IV. 11.5. Gugatan ne bis in idem.

Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang ber­bunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwa­gugatan tidak diterima; karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, banya tidak sesuai dengan pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 – 3 - 1976 No. 650 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Esther Akihary, 2. Lugas Akihary lawan P.T. Amboina (d/h. N.V. Handel Maatschappy Amboina).

dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3. Indroharto SH.

134. IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam pasal 158 R.Bg./132 H.I.R. hanya disebut “jawabaƱ” saja dan misalnya duplikpun merupakan jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.

Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.

dalam perkaara: Tjioe Tiang Mm lawan Kwee Poey Tjoe Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

135. IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Kaerna gugatan rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Rumpijah lawan Sulaikah cs.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

136. IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Karena gugatan rekonpensi yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonpensi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 - 4 - 1975 No. 1154 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Fa Pulau Pertja lawan Drs. Soekirno dan H.M. Jusuf.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumban­radja S.H. 3. K. Poerwoto S. Gendasoebrata S.H..

137. IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkahamh Agung:

Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1975 No. 1057 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Dj. Oei Sian Tjing, Tn. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo, Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.

dengan susunan majells: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. indroharto SH.

138. IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung :

Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi sarat yang di tentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: C.V. Dasco lawan Wongso Poedji Rahardjo.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.

139. IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena gugatan dalam konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dnegan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan padal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.